Cari Di Blog Ini !

Polres Sijunjung Akan Tertibkan PETI di Sijunjung

Sijunjung


Jajaran Polres Sijunjung terus akan menertibkan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.
Menurut Waka Polres Sijunjung, Kompol Supriedi, penertiban terhadap PETI tersebut sudah merupakan komitmen dari jajaran Polres Sijunjung.Dan pihaknya, sambung Supriedi tidak akan tebang pilih dalam menertibkan PETI tersebut.
“Siapapun, baik perusahaan maupun penambang rakyat, kalau tidak punya izin akan kita tangkap,” tandas Waka Polres Sijunjung kepada padangmedia.com diruang kerjanya, Kamis (4/3).
Sejak keluar keluar Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan  miniral dan batu bara, sambung Supriedi, pihaknya bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja sudah menangkap pelaku PETI.
Selain menyita satu unit mesin dompeng dan peralatan  tambang emas di aliran sungai di kawasan Lubuak Batu Kecamatan Kupitan, pemilik tambang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu saja, kata Waka Polres, sebelumnya jajaran Polres Sijunjung juga telah menangkap penambang batu mangan di kawasan Kecamatan Kamang Baru.
Kasus pertambangan batu mangan tersebut, sudah bergulir di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung.Bahkan, kata Supriedi, tersangkanya sudah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro.“Tersangka kasus batu mangan sudah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro,” tuturnya


0 comments: (+add yours?)

Post a Comment

Tolong Komentar anda tentang berita yang terdapat di blog ini

Terkait